Pengembang diberi waktu hingga April nanti untuk menyerahkan pengelolaan kepada warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) di Apartemen Lavande, Tebet, Jakarta Selatan, 18 Februari 2019. (foto: facebook.com/ Anies Baswedan). tempo : 167937554988
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan pengalihan pengelolaan rumah susun atau apartemen dari pengembang ke penghuni sesuai dengan perintah Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Proses pengalihan dilakukan dalam waktu tiga bulan hingga Maret nanti. Jika instruksi tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.
"Kalau tak ditaati, nanti ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.