Mahkamah Agung Anulir Putusan Stop Privatisasi Air DKI
Senin, 28 Januari 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Menteri Keuangan supaya menganulir putusan kasasi mengenai privatisasi air di Jakarta. Walhasil, kebijakan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air bakal terus berlanjut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, membenarkan terbitnya putusan PK pada 30 November 2018. "Kalau dalam situsnya tertera amar putusan kabul, ya berarti dikabulkan," ujar dia ketika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini