Anggota DPRD Bakal Dipaksa Laporkan Kekayaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membuat peraturan tentang kepatuhan penyelenggara negara di daerah dalam melaporkan harta dan kekayaannya.
Pelaksana tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariawan, mengatakan peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut bisa dipakai untuk memaksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaporkan kekayaannya. "Kami sudah mendek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini