KPU DKI: Laporan Kekayaan Syarat Pelantikan Anggota Dewan
arsip tempo : 170180963276.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih bila mereka tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan lembaganya telah mengubah mekanisme pelaporan kekayaan untuk calon legislator. Sebelumnya, para calon anggota legislatif di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini