DKI Bakal Tilang Bus Tua di Jalanan Ibu Kota
JAKARTA - Tenggat peremajaan armada angkutan bus ukuran medium di Jakarta pada 31 Desember lalu telah terlampaui, namun para pengelola angkutan tak kunjung melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut. Pemerintah Provinsi DKI tegas menolak permohonan operator bus agar waktu peremajaan armada diperpanjang sampai Desember 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko memastikan bakal menilang bus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini