Sistem Pelat Nomor Mobil Ganjil-Genap Terus Berlaku
Rabu, 2 Januari 2019

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melanjutkan kebijakan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap. Program ini dilanjutkan dengan alasan efektif mengurai kemacetan di sejumlah jalan protokol serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.
"Sudah diputuskan untuk diperpanjang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dua hari lalu.
Anies menuturkan pemberlakuan ganjil-genap meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini