Gubernur Anies Didesak Segera Bereskan Parkir Liar
Kamis, 13 Desember 2018
Tukang parkir liar terancam denda atau hukuman penjara 90 hari.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengempeskan ban mobil yang diparkir di pinggir jalan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Do. tempo : 167968232442
JAKARTA - Sejumlah partai berpengaruh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menghendaki Gubernur Anies Baswedan segera menertibkan parkir liar yang menyumbang kemacetan dan menurunkan pendapatan pemerintah daerah dari sektor parkir.
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, mengatakan potensi pendapatan jika parkir liar ditendang bisa cukup besar, seperti retribusi dan pajak parkir. "Seharusnya parkir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.