Warga Pulau Pari Korban Kriminalisasi Dibebaskan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Sulaiman alias Khatur, yang dituduh menyerobot lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Sulaiman tak terbukti memasuki lahan dan pekarangan rumah milik orang lain tanpa izin. "Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata hakim ketua Ramses Pasaribu ketika memimpin sidang, kemarin.
Sulaiman dilaporkan ke polisi oleh manajemen PT Bumi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini