Komplotan Penipu Bermodus Pencairan Uang Raja Diringkus
JAKARTA - Polisi menangkap empat anggota komplotan penipuan dengan modus pengumpulan dana untuk pencairan uang Rp 23 triliun milik raja-raja di Indonesia. Keempat tersangka berinisial HR, 39 tahun, DS (55), AS (58), dan RM (52) itu ditangkap pada 7 November lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan atas Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran kebohongan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini