Upah Minimum Kota Depok Tahun Depan Rp 3,8 Juta
DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan mengikuti pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019, yakni sebesar 8,03 persen. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan rujukan yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Landasan pasti undang-undang, kami tidak keluar dari itu," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok, kemarin.
Berdasarkan penghitungan kena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini