Anies Sebut Becak di Jakarta Tak Punya Payung Hukum
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski tak ada payung hukum yang mengatur becak di Jakarta, faktanya angkutan umum roda tiga itu beroperasi di Ibu Kota. “Mereka beroperasi terus dan selama ini kami tidak punya landasan hukum yang kuat,” tuturnya di Balai Kota, kemarin.
Atas dasar itu, Anies mengatakan, DKI perlu mengatur operasional becak sehingga diajukanlah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini