Aturan Apartemen di Margonda Gunakan Perda Jawa Barat
DEPOK- Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Depok 20122032 membuat aturan izin pembangunan apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya itu tak berlaku. Namun perizinan akan tetap diatur menggunakan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 20092029.
"Sambil menunggu hasil revisi Perda RTRW Kota Depok 2020," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini