Moratorium Izin Apartemen di Margonda Akibat Putusan MA
DEPOK – Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan moratorium izin pembangunan apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas gugatan terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032.
Itu sebabnya, dia tidak memberikan instruksi khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan penerbitan izi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini