Proyek Rumah Susun Tanjung Barat Berjalan tanpa IMB
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pembangunan kawasan transit terpadu berupa rumah susun di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, belum disertai izin mendirikan bangunan (IMB). Penyebabnya, analisis dampak (amdal) lalu lintas yang menjadi syarat penerbitan IMB belum rampung. "Pengurusan amdal lalu lintas itu yang alot," kata dia, kemarin.
Penyelenggaraan amdal lalu lintas diatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini