TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan sanksi terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kedapatan menarik pungutan liar, tengah diproses. Kasus pungli uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang totalnya Rp 17,4 juta tersebut terungkap 20 hari yang lalu.