Gaji Pegawai Tidak Tetap DKI Naik 20 Persen Mulai Oktober
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan gaji pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah provinsi melalui Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pegawai Tidak Tetap, yang diundang-undangkan pada 24 Agustus 2018.
“Nanti berlakunya baru per 1 Oktober 2018,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Sulistyowati, saat dihubungi Tempo kemarin.
Sulistyowati menerangkan, rata-rata kenaikan gaji itu sekit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini