Jakarta Bedakan Tarif Sewa Rumah Susun Lama dan Baru
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan membedakan tarif sewa (retribusi) rumah susun lama dengan rumah susun baru. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti, mengatakan tarif akan dibedakan melalui peraturan gubernur baru, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan membatalkan kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa.
Pada akhir Mei lalu, Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini