Sanksi Tilang Ganjil-Genap Tunggu Aturan Gubernur
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan sistem ganjil-genap nomor kendaraan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, menuturkan polisi tak bisa menindak pengendara roda empat yang melanggar tanpa adanya peraturan gubernur itu.
"Kalau sudah ada pergub, kami bisa melakukan tindakan hukum. Tapi, kalau belum ada, ya belum bisa," kata Nurhandono di Jakarta, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini