Kenaikan NJOP Jakarta 19,54 Persen Dinilai Terlalu Tinggi
JAKARTA - Kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar 19,54 persen di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dinilai cukup tinggi. Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, kenaikan itu akan mempengaruhi harga sewa gedung dan jual-beli properti.
"Dampaknya, biaya sewa gedung lebih mahal, jual-beli properti berpotensi turun," kata Bhima kepada Tempo, kemarin. "Kasihan masyarakat yang harus bayar pajak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini