maaf email atau password anda salah


Beban Baru Pemohon SIM

Polda Metro Jaya menerbitkan kebijakan baru tentang syarat permohonan SIM, yakni harus lulus tes psikologi. Biaya membengkak.

arsip tempo : 172817547126.

Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.. tempo : 172817547126.

Polda Metro Jaya berencana menambah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni pemohon mesti lolos tes psikologi.

Tes akan ditangani oleh sebuah lembaga di luar Polri. Biaya pengurusan SIM pun bakal membengkak. "Saya kira (biaya tes psikologi) tak berbeda jauh biayanya dengan tes kesehatan," ujar Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.

Bagaimana detil pelaksanaan kebijakan baru itu, demikian dat...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Oktober 2024

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024

  • 3 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan