Panitia Pembagi Bahan Pokok Bantah Tanggung Jawab Sepihak
Jumat, 25 Mei 2018

JAKARTA - Surat pernyataan tanggung jawab sepihak yang ditandatangani sendiri oleh panitia pembagian bahan pokok gratis di Monas pada 28 April lalu dibantah. Panitia mengatakan hal sebaliknya, bahwa surat pernyataan dibuat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI mengetahui ada pembagian sembako, juga perubahan dari murah ke gratis," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Dave Revano Santosa, ketua panitia acara Untukmu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini