Hakim Vonis Bersalah Pendeta di Tangerang
arsip tempo : 170171024649.

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis seorang pendeta dengan hukuman 4 tahun penjara. Abraham Ben Moses, nama si pendeta, dianggap terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam persidangan kemarin. Sidang putusan itu terbuka untu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini