Bos First Travel Dituntut Hukuman Maksimal
DEPOK - Dua bos sekaligus pendiri perusahaan biro perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, dituntut dihukum maksimal penjara selama 20 tahun. Keduanya adalah pasangan suami-istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang didakwa bersama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa,yang merugikan lebih dari 63 ribu calon anggota jemaah senilai Rp 905 miliar.
Jaksa membacakan tuntutannya itu dalam sidang di Pengadilan Ne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini