Pergub Tabrak Perda, Sandiaga: demi Perut Warga Jakarta
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkukuh atas penerbitan peraturan gubernur yang mengizinkan setiap rumah tinggal menjadi tempat usaha. Sandiaga berdalih pergub baru itu terkait dengan upaya pemenuhan kebutuhan perut warga Jakarta, sehingga tak bisa ditunda lebih lama.
Dia merujuk pada keharusan menunggu revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi terlebih dulu. Kata Sandiaga, r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini