Pergub Baru Dorong Rumah Menjadi Tempat Usaha
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan tempat usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan peraturan gubernur ini dikhususkan untuk mendorong usaha kecil-menengah (UKM) agar semakin bergeliat. "Ini kami dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu, Apple, Nike, at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini