Bekasi Batasi Ketinggian Gedung Maksimal 40 Lantai
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi ketinggian gedung di wilayahnya maksimal 40 lantai atau 160 meter. Pembatasan itu mengikuti aturan tentang kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. "Jika melebihi batas, akan mengancam penerbangan," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Koswara Hanafi, kemarin.
Koswara menuturk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini