Pengacara Ahok Ajukan PK tanpa Bukti Baru
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkapkan bahwa tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) lengkap dengan segala argumen hukumnya. "Tapi enggak ada novum (bukti baru)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, kemarin.
Menurut Jootje, tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan berkas PK pada 2 Februari lalu. Kali ini, Basuki menunjuk Fifi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini