Bos First Travel Didakwa Rugikan Jemaah Rp 905 Miliar
DEPOK - Jaksa penuntut umum mendakwa pengurus First Travel merugikan calon jemaah umrah hingga Rp 905 miliar. Ketua tim jaksa penuntut Heri Jerman mengatakan tiga direktur biro perjalanan itu, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan, menyalahgunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi. "Untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak berguna bagi jemaah," kata Heri di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.
Di First Trave
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini