Hakim Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi korban salah tangkap dan penyiksaan dalam kasus pencurian sepeda motor, kemarin. Permohonan itu diajukan lewat gugatan praperadilan oleh Herianto, 22 tahun; dan Aris Winata, 33 tahun, yang telah dibebaskan pengadilan pada Juni tahun lalu.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur. Dia menyatakan menolak permohonan itu karena menganggapnya tidak cukup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini