Kementerian dan PT KAI Klaim Lahan di Stasiun Depok
DEPOK - Dua pengumuman berbeda menghiasi area antara Stasiun Depok Baru dan Terminal Angkutan Kota. Satu ada di spanduk berlogo Kementerian Perhubungan dan yang lain dibuat di atas spanduk PT Kereta Api Indonesia. Keduanya mengklaim kepemilikan lahan seluas 7.900 meter persegi yang ada di lokasi itu.
Spanduk milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berisi larangan untuk memasuki, mengelola, dan mendirikan bangunan di atas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini