KPU Atur Syarat Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tengah menyusun mekanisme pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi calon wali kota. Ini dilakukan karena salah satu bakal calon adalah mantan wali kota Mochtar Mohammad, yang pernah menjalani pidana korupsi selama 6 tahun.
"Target satu minggu ke depan mekanisme pencalonan selesai," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, kemarin.
Ucu menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini