Pengadilan Rampas Harta Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Beka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini