maaf email atau password anda salah


Pengadilan Rampas Harta Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.

arsip tempo : 171392384437.

. tempo : 171392384437.

BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.

"Menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Beka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan