Polisi Klarifikasi Penahanan Ibu Pencari Donasi
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang ibu bernama Ria Yanti, warga Sangatta, Kalimantan Timur, atas tuduhan eksploitasi terhadap anak kandungnya yang bernama Muhammad Eza Syahputra, 5 tahun. Pengacara sang ibu menuduh polisi telah melakukan kriminalisasi. "Tuduhan itu jelas mengada-ada," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Boris Tampubolon, kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini