Pengadilan Tolak Gugatan Pembebasan Lahan Tol
BEKASI – Gugatan atas nilai ganti pembebasan lahan untuk tol Cibitung-Cimanggis akan berlanjut ke tingkat kasasi. Penggugat, yakni Renny Deciana, akan melangkah ke Mahkamah Agung setelah hakim Pengadilan Negeri Bekasi menolak gugatannya dua hari lalu.
"Putusan ini tidak adil," kata Renny melalui kuasa hukumnya, Donald Pengaribuan, seusai sidang tersebut.
Menurut Donald, tim appraisal mengganti tanah senilai Rp 2,2 juta per meter tanpa ada musya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini