DKI Segera Eksekusi Lahan MRT di Jalan Fatmawati
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan eksekusi pembebasan lahan di area proyek pembangunan stasiun mass rapid transit (MRT) di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan pemerintah Jakarta ihwal nilai ganti rugi terhadap lahan yang akan digunakan untuk membangun stasiun MRT di Haji Nawi dan Cipete Raya tersebut.
Anies menjelaskan, pemerintah Jakarta harus melaksanakan putusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini