Pengirim Pesan Porno ke Artis Terancam Hukuman Penjara
JAKARTA - Tersangka pengirim pesan berkonten pornografi untuk artis Nafa Indria Urbach terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Pemuda berusia 19 tahun yang hanya diinisialkan sebagai MHS itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi menangkap MHS di daerah Margaasih, Bandung, pada 5 Oktober lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi yang melanggar kesusilaan. Bersama dengan penangkapan itu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini