"Kendaraan Dinas Wajib Bayar Tarif Parkir"
Senin, 9 Oktober 2017

JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan semua jenis kendaraan wajib membayar tarif parkir yang ditetapkan oleh penyelenggara parkir. Kewajiban itu juga berlaku bagi kendaraan dinas. "Tidak ada pengecualian," kata dia, kemarin.
Sigit menjelaskan, pengelolaan parkir oleh operator swasta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013. Peraturan tentang penyediaan dan penyelenggaraan parkir di luar ruang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini