Jalur Khusus Angkutan Umum di Jalan Tol Segera Diberlakukan
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) segera menerapkan peraturan tentang jalur khusus angkutan umum di jalan tol Jakarta-Cikampek. Peraturan itu bertujuan mengurai kemacetan di ruas jalan tersebut.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik, mengatakan jalur khusus angkutan umum itu akan berlaku dua arah, yakni dari gerbang tol Bekasi Barat hingga Semanggi di Jakarta Pusat dan sebaliknya. Aturan itu akan berlaku dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini