Jakarta Kantongi Surat Keputusan Menteri untuk Pulau C dan D
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan keputusannya yang mencabut sanksi moratorium untuk pengembang reklamasi Pulau C dan D. Surat keputusan menteri itu telah dikantongi pemerintah Jakarta. "Sudah kami terima suratnya sekitar pekan lalu," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Tuty bahkan menerangkan bahwa surat pencabutan sanksi moratoriu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini