Polisi Tangerang Sita 10 Ribu Obat Ilegal
TANGERANG - Polisi menyita 10 ribu obat yang dijual tanpa izin edar di Kota Tangerang. Penyitaan disertai penahanan terhadap seorang pemilik toko obat di Cipondoh berinisial LK, 35 tahun.
"Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari sales, dan konsumen datang langsung kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota, Komisaris Besar Harry Kurniawan, kemarin.
Di antara sejumlah konsumen obat-obatan itu terdapat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini