Juru Sita Panggil Penunggak Pajak Mulai September
JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan juru sita akan memanggil penunggak pajak mulai September mendatang. Pemanggilan didahului dengan pengiriman surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. "Jika tak datang juga, mereka akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia di kantornya, kemarin.
Edi menjelaskan, penagihan, penyitaan, lelang, dan pemanggilan penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini