Kapuk Naga Indah Belum Boleh Lanjutkan Reklamasi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan PT Kapuk Naga Indah belum boleh melanjutkan proyek reklamasi. Meskipun pemerintah DKI Jakarta sudah mengesahkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mereka yang baru atas rencana pembangunan Pulau C dan D. "Apalagi dua rancangan peraturan daerah juga belum selesai," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah, dan Sektor Direktorat Jenderal Planologi Kementeria
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini