Jakarta Tunggu Petunjuk Badan Pengelola Transportasi
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu arahan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tentang penerapan tarif batas atas dan batas bawah taksi berbasis online. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan arahan itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "Belum ada petunjuknya," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini