Djarot Usulkan Perda Pengelolaan Ruang Ramah Anak
JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengusulkan pembuatan peraturan daerah tentang pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Rancangan peraturan daerah akan dikebut sehingga selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. "Tidak cukup kalau hanya peraturan gubernur," kata dia, kemarin.
Djarot mengatakan pengelolaan RPTRA hanya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015. Ia m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini