Ahli dari MUI: Sikap Keagamaan Tak Bisa Andalkan Video
JAKARTA - Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq, bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, kemarin. Dia, yang hadir atas undangan penasihat hukum, menuturkan bahwa kesimpulan ada atau tidaknya penistaan agama seperti yang didakwakan terhadap Basuki mesti ditentukan lewat proses tabayun (klarifikasi) secara langsung. "Ini kan perintah Al-Quran," ujarnya, yang juga anggota De
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini