LBH Gugat Surat Pemecatan Mahasiswa Bekasi
BANDUNG - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggugat keputusan tiga kampus di Bekasi yang memecat puluhan mahasiswa. Pengacara LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, menilai pemecatan tersebut melanggar hukum karena bermuatan politik. "Mereka yang dipecat pernah dipaksa menandatangani kesediaan menjadi relawan pasangan calon bupati," ujar dia, kemarin.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, kemarin. Berkas gugatan itu meminta hakim P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini