DKI Gabungkan Dua Perusahaan Air
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air. Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan rancangan itu menjadi dasar hukum penggabungan dua badan usaha milik daerah yang mengurus pengelolaan air di Ibu Kota. "Agar efisien dan berdaya saing," kata dia kemarin.
Sumarsono menyerahkan rancangan tersebut ke Dewan dalam rapat paripurna kemarin. Ia mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini