Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara
BEKASI – Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin. Jaksa penuntut umum, Andi Adikawira, dalam sidang menyatakan Hidayat-Rita bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BEKASI – Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin. Jaksa penuntut umum, Andi Adikawira, dalam sidang menyatakan Hidayat-Rita bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menyatakan terdakwa Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini