Korban Banjir Terowongan Tol Ajukan Gugatan
JAKARTA - Kartika Dewi, korban selamat dari banjir di terowongan di jalan keluar tol Lingkar Luar Jakarta di Cikunir, Bekasi, menyatakan akan menggugat sejumlah pihak atas kejadian yang dialaminya Selasa lalu. Selain menuntut ganti rugi materi, dia menuntut para tergugat membuatkan sistem agar tidak ada orang lain yang mengalami kepanikan serupa.
David Tobing, kuasa hukum Dewi, menjelaskan para tergugat itu adalah PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Pengatur Jalan Tol. Gugatan diajukan karena Dewi tidak mendapat informasi soal adanya banjir tinggi saat keluar dari pintu jalan tol Cikunir 4 pada Selasa pagi lalu.
JAKARTA - Kartika Dewi, korban selamat dari banjir di terowongan di jalan keluar tol Lingkar Luar Jakarta di Cikunir, Bekasi, menyatakan akan menggugat sejumlah pihak atas kejadian yang dialaminya Selasa lalu. Selain menuntut ganti rugi materi, dia menuntut para tergugat membuatkan sistem agar tidak ada orang lain yang mengalami kepanikan serupa.
David Tobing, kuasa hukum Dewi, menjelaskan para tergugat itu adalah PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini