Waktu bagi Jaksa untuk Hadirkan Saksi Tinggal Dua Minggu
JAKARTA - Majelis Hakim sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memberi batasan waktu kepada jaksa penuntut umum dalam menghadirkan saksi ahli. Maksudnya, agar sidang tidak sampai berlarut-larut karena menunggu saksi.
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan saksi ahli yang belum dihadirkan jaksa tinggal lima orang. Waktu bagi mereka untuk bersaksi hanya pada dua persidangan mendatang. "Kami batasi maksimal dua kali persidangan. Ini hasil musyawarah kami," kata dia, Selasa lalu.
JAKARTA - Majelis Hakim sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memberi batasan waktu kepada jaksa penuntut umum dalam menghadirkan saksi ahli. Maksudnya, agar sidang tidak sampai berlarut-larut karena menunggu saksi.
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan saksi ahli yang belum dihadirkan jaksa tinggal lima orang. Waktu bagi mereka untuk bersaksi hanya pada dua persidangan mendatang. "Kami batasi maks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini